Berita Trenggalek

Cerai dengan Istri Pertama, Ayah Asal Trenggalek Setubuhi Dua Putrinya setelah Menikahi Istri Kedua

M (51) diketahui telah menyetubuhi kedua anaknya sejak tahun 2017 hingga tahun 2018.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka kasus persetubuhan anak kandung di Polres Trenggalek, Rabu (22/1/2020). - Cerai dengan Istri Pertama, Ayah Asal Trenggalek Setubuhi Dua Putrinya setelah Menikahi Istri Kedua 

Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.

Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban.

Hasilnya, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019.

Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Alasan Polresta Malang Kota Beri Nama Singo Arema Police sebagai Tim Pembasmi Kejahatan Jalanan

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (aflahulabidin)

Kades di Sampang Diimbau Tak Gelar Konvoi saat Pelantikan, Polres Sampang Siap Tilang Pelanggarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved