Berita Trenggalek

Setubuhi Dua Putri Kandungnya, Bapak Asal Trenggalek Nangis di Depan Polisi, 'Saya Minta Maaf'

M (51) nekat menyetubuhi kedua anak kandungnya setelah menikah dengan istri keduanya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN dan patcurranlaw.com
M (51) saat mengikuti rilis kasus persetubuhan anak di Polres Trenggalek, Rabu (22/1/2020). 

"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," sambung dia.

Polisi sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019.

Tes SKD CPNS 2019 Tinggal Menghitung Hari, SMPN 1 Sampang Berbenah Siapkan Ruangan dan Komputer

Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (aflahulabidin)

Beri Perpanjangan Kontrak, Persebaya Sebut Osvaldo Haay Ingin Cari Pengalaman Baru, Pertanda Apa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved