Berita Pamekasan

Surat Izin Sewa Pelebaran Cafe Ditolak PUPR, Pengusaha Muda Pamekasan ini Sebut Sentimen Pribadi

Surat Izin Sewa Pelebaran Cafe yang Diajukan Ditolak, Pengusaha Muda Pamekasan ini Sebut Sentimen Pribadi

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Owner Cafe The Biddhank, Moh Jailani saat menunjukkan surat penolakan di cafe miliknya di Jalan Bonorogo, Kecamatan Paemawu, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Owner Cafe The Biddhank, Moh Jailani, salah satu pengusaha muda di Kabupaten Pamekasan menyesalkan sikap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Cahya Wibawa yang menolak surat izin sewa tempat yang diajukannya pada, Kamis (16/1/2020) lalu.

Menurut Moh Jailani, keputusan yang diambil oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan melalui surat yang diterimanya tidak fair, sebab itu hanya dilakukan kepada dirinya.

"Ini tidak fair, jelas. Di wilayah perkotaan di Kabupaten Pamekasan ini banyak kok bangunan-bangunan yang menduduki badan jalan, saluran tepi jalan, kenapa mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama?," katanya kepada TribunMadura.com, Rabu (22/1/2020).

"Kalau mau ditindak, kenapa bangunan-bangunan di Jalan Cokroatmodjo bangunan-bangunan semi permanen dibiarkan.

Kemudian di daerah niaga dua, disana terpasang juga tenda-tenda semi permanen, dan itu juga tidak ditindak. Dan masih banyak lagi lokasi-lokasi lain yang menurut saya juga dibiarkan merajalela begitu saja," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Jem itu juga menduga, jangan-jangan penolakan ini disebabkan sentimen pribadi dari pihak Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan, karena cafe miliknya berada tepat di depan rumah dinas yang ditempatinya.

"Ya, kalau seperti ini, berarti Pak Cahya Wibawa tidak profesional dan saya rasa dia tidak benar-benar ingin menindak siapapun (mereka) yang melanggar aturan yang ada dengan memanfaatkan trotoar sebagai ladang mencari nafkah untuk keluarganya," keluhnya.

Lebih lanjut, pria berusia 27 tahun itu menjelaskan, pihaknya berkirim surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu itu merupakan itikad baik untuk melakukan permohonan izin kepada dinas tersebut.

"Saya melakukan itu karena saya merasa memang harus dilakukan, demi kenyamanan dan kemaslahatan bersama.

Namun ternyata surat yang kami layangkan tersebut malah mendapatkan penolakan yang menurut saya tidak fair sesuai yang saya katakan tadi," jelasnya.

Untuk diketahui, penolakan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang dikirim oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan kepada Moh Jailani yang memiliki usaha yang berada di atas saluran tepi jalan, Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dalam isi suratnya, Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan tersebut menolak terhadap lokasi izin sewa tempat yang diajukan Owner Cafe The Biddhank tersebut.

"Berdasarkan Undang-undang No. 38 THN. 2004 tentang jalan antara lain: 1. Pasal 11: (1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. (2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya," tulis dalam tanggapan surat izin sewa tempat dari Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan.

"Pasal 12: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," sambungnya.

Terkait aturan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan tidak memberikan izin atau rekomendasi untuk mendirikan bangunan atau cafe di atas saluran tepi jalan.

"Karena merupakan ruang manfaat untuk jalan, untuk itu yang sudah berdiri harap dibongkar," tegas isi surat tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved