Ngaku Dinas di TNI AU 7 Tahun Nikah Siri & Punya Anak, 1 Janji Suami Tak Lunas Bongkar Profesi Asli
Menggaku dinas di TNI AU 7 tahun pria ini nikah siri hingga punya anak, satu janji suami yang belum lunas bongkar profesi aslinya
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita yang menjadi istri siri ditipu suami tujuh tahun lamanya.
Suami wanita itu mengaku menjadi anggota TNI Angkatan Udara ( TNI AU ).
Namun, bertahun-tahun kemudian kebohongannya baru terkuak.
Pasalnya, ada janji yang tak kunjung ditepatinya.
Seperti apa nasib suami wanita tersebut?
Simak berita selengkapnya.
Diketahui, pria yang menipu istri sirinya itu adalah Muhammada Saiful Muis (31).
Saiful ditangkap anggota Unit Intel Kodim 0710 Pekalongan Jawa Tengah.
Saiful ditangkap saat berada di rumah istri sirinya.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), pelaku dibekuk petugas di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Dari tangan Muis, petugas menyita seragam TNI AU, sejumlah ID card, hingga pistol mainan.
Keluarga Istri Curiga
Penangkapan bermula dari laporan keluarga istri siri Muis yang merasa curiga terhadap Muis.
Muis sebelumnya berjanji akan menikahi istri sirinya secara resmi yang sudah nikahinya selama tujuh tahun.
Namun, hingga kini janji itu belum juga ditepati.
Ditambah keluarga melihat Muis jarang berkantor.
Muis mengaku bertugas di Bandung.
Atas kecurigaan itu, keluarga melaporkan Muis ke Koramil Pekalongan Timur agar dilakukan pengecekan.
"Saya ngaku ke istri bertugas di pangkalan TNI AU di Bandung. Sudah mengaku TNI selama tujuh tahun," kata Muhammad Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, Rabu (22/1/2020).

Pernah Gagal TNI
Muis berani mengaku menjadi anggota TNI karena ingin lebih terpandang di hadapan istri dan keluarganya.
"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali. Makanya saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," katanya, Kamis (23/1/2020).
Komandan Kodim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto mengatakan, saat ini Muis masih dimintai keterangan tentang motif dan aktivitasnya sehari-hari selama di Pekalongan.
“Kita masih dalami motif yang sebenarnya, kenapa saudara Saiful Muis ini menjadi TNI gadungan.
Pasalnya, ternyata sudah lama dan hampir tujuh tahun dirinya mengaku menjadi TNI sehingga sampai menikah siri dan mempunyai anak di Pekalongan ini,” ujar Dandim Arfan.
Pekerjaan Asli
Setelah diperiksa, baru ketahuan bahwa Muis anggota TNI gadungan yang ternyata hanya bekerja serabutan.
Dandim mengatakan, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya ke POM TNI AU.
Penipuan Lain Menyaru Anggota TNI
Sebelumnya, Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap Sukamdi (45) alias Andi Saputro alias Angga Setyawan, warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah, karena mengaku sebagai prajurit TNI untuk menipu.
Penipuan itu dilakukan Sukamdi selama tinggal di Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
H (47), seorang korban Sukamdi, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah karena ditipu prajurit TNI gadungan itu.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, awalnya korban yang berprofesi sebagai wiraswasta dikenalkan salah seorang temannya kepada pelaku.
Sukamdi mengaku bernama Agung Setiyawan sebagai anggota TNI yang bertugas di Korem Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.
Setelah berkenalan korban dan pelaku sering bertemu, sehingga hubungan keduanya semakin dekat.
Pelaku mengutarakan keinginannya menikahi korban.
"Berhubung korban akan dinikahi dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI setiap kali tersangka meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan oleh korban.
Sehingga total uang yang sudah diserahkan kurang lebih Rp 36 juta," kata Riko saat Jumpa Pers di Mapolres Bantul Selasa (21/1/2020).
"Setiap kali datang atau berkunjung ke rumah korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya," sambung Riko.
Belakangan H merasa ditipu dan melaporkan ke Kodim 0729 Bantul.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Bantul. Dua hari sebelum ditangkap, (Rabu 16/1/2020), pelaku menikah siri dengan perempuan lainnya.
"Dari penyelidikan, pengecekan dari HP (gawai) pelaku, empat (perempuan) dalam rayuan untuk dijanjikan dinikahi. Dua hari sebelumnya melakukan nikah siri dengan modus yang sama di daerah Jalan Wates," ucap Riko.
Dari tangan pelaku polisi menyita seragam, baret warna hijau, 3 kartu anggota TNI palsu, surat perintah palsu, dan HT.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polres Sleman. Dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu," ucapnya.
Saat ditanya Sukamdi mengaku ada keinginan menjadi Anggota TNI namun dulu saat mendaftar gagal. (Kompas.com)