Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Satu Jam Jelang Sidang Putusan Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ajukan Permintaan ini ke Hakim

Satu jam menjelang sidang putusan pPelajar SMA bunuh begal, ayah ZA mengajukan permintaan ini ke hakim

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Satu jam menjelang sidang putusan pPelajar SMA bunuh begal, ayah ZA mengajukan permintaan ini ke hakim 

Dimana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com usai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Namun ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.

Bhakti Riza juga mengaku unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan dimana menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja.

Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved