Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Keluarga Pilih Tak Ajukan Banding Atas Vonis ZA : Sudah Cukup Sampai Disini

Keluarga pelajar SMA bunuh begal memilih tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke ZA : sudah cukup sampai disini

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Pertemuan keluarga ZA si pelajar SMA bunuh begal dengan pengacara Bhakti Riza di salah satu warung kopi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (24/1/2020). 

Vonis Ringan

Terdakwa ZA alias pelajar SMA bunuh begal akhirnya divonis ringan, tapi kuasa hukum masih tetap menyayangkannya.

Vonis ringan tersebut diberikan dalam sidang putusan ZA (17) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).

Sidang sendiri berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dilakukan secara terbuka.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nuni Defiary itu dimulai pada pukul 10.20 WIB dan berakhir pada pukul 11.05 WIB.

Sidang pun juga berjalan aman dan kondusif.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa ZA terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

"Dan pihak majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada ZA berupa satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang," ujar majelis hakim Nuni Defiary dalam persidangan.

Setelah mendengar hal tersebut, ZA bersama ayahnya langsung berunding sebentar dan kemudian meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menjelaskan bahwa putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

"Terkait putusan hakim tersebut, kami dan dengan pihak ayah ZA sudah berpikir hal ini.

Dan tentunya kami jelas menghormati hal tersebut," jelasnya usai persidangan.

Namun sebagai pihak kuasa hukum, ia sangat menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf.

"Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pasal 49 ayat 1 dan 2 yang dijadikan sebagai unsur pembenar dan pemaaf.

Karena hakim berpikir bahwa ZA ini memiliki rentang waktu yang cukup hingga akhirnya terjadi proses penikaman tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved