Berita Gresik
Prostitusi Berkedok Warkop Diungkap Polisi, Tarifnya Rp 100 Ribu, Begini Modus Warkop 'Pangku'
Penyedia jasa prostitusi berkedok Warkop kembali diungkap oleh Polres Gresik. Pemilik Warkop menyediakan wanita penghibur.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
Prostitusi Berkedok Warkop Diungkap Polisi, Tarifnya Rp 100 Ribu, Begini Modus Warkop 'Pangku'
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Penyedia jasa prostitusi berkedok Warkop kembali diungkap oleh Polres Gresik.
Pemilik Warkop menyediakan wanita penghibur.
Wanita tersebut juga disediakan untuk jasa berhubungan badan.
Prostitusi berkedok warung kopi (Warkop) kembali dibongkar Satreskrim Polres Gresik.
Tarif yang ditawarkan paling mahal hanya Rp 100 ribu.
Jika sebelumnya Warkop di wilayah Samaleak, Kecamatan Kedamean.
Kini, Polisi kembali mengamankan mucikari di Kecamatan Cerme.
• Dua Pemain Asing Incaran Arema FC Tak Kunjung Tiba Meski Sudah Deal, Terkuak ada Kendala Prinsip ini
Hermin Hidayati yang saat itu berada di dalam Warkop langsung diamankan Korps Bhayangkara pada Jum'at (17/1/2020) pukul 23.00 Wib.
Disana tersangka kedapatan menyediakan dua wanita penghibur di dalam warung kopi.
"Ada dua wanita yang ditawarkan kepada pengunjung Warkop.
Keduanya warga Bangkalan, Madura dan Surabaya usianya 46 tahun," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi di Mapolres Gresik, Jum'at (24/1/2020).
Tersangka yang berusia 48 tahun itu sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis esek-esek ini.
Penghasilannya tidak menentu.
Saat digrebek polisi, baru satu wanita yang laku kepada lelaki hidung belang.
"Tarifnya Rp 100 ribu.
Dibagi dua, wanitanya dapat Rp 75 ribu sedangkan tersangka dapat Rp 25 ribu," terangnya.
• Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020
Polisi juga menyita satu buku catatan, uang sebesar Rp 100 ribu dan sprai di Warkop tersangka.
Dalam praktiknya, para pengunjung Warkop bisa memilih dua wanita penghibur yang disediakan Hermin.
Kedua wanita asal Madura dan Surabaya itu tarifnya sama, yaitu Rp 100 ribu.
Selain menjual makanan, minuman, Warkop milik Hermin dimodif memiliki sebuah kamar untuk jasa prostitusi.
Kini, tersangka yang berusia hampir setengah abad ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana llpenjara paling lama satu tahun empat bulan. (wil)
• Gong XI Fat Cai Kadang Diartikan Sebagai Selamat Tahun Baru Imlek, Tapi Arti Sebenarnya Bukan Begitu