Berita Batu

Anggota DPRD Kaget saat Tinjau Langsung Parkir di Alun-alun Kota Batu, Sebut Ada Hal Tak Rasional

Anggota DPRD Kota Batu dibuat kaget saat melakukan tinjauan ke parkir Alun-alun Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan bersama para anggota DPRD Batu bersalaman dengan jukir Alun-alun Kota Batu saat melakukan tinjauan di tengah rencana penerapan Perda parkir yang baru, Senin (27/1/2020). 

Suwandi pun membantah alasan itu.

Banyuwangi Bakal Punya Taman Wisata Mirip Jatim Park di Kota Batu, Diperkirakan selesai Mei 2020

Tak Digaji Lima Bulan, Karyawan Panderman Hills Kota Batu Segel Kantor sebagai Tanda Protesnya

Katanya, meskipun Perda dulu mengatur tarif parkir hanya Rp 1000, namun warga selalu bayar parkir senilai Rp 2000.

“Alasan karena perda yang dulu juga tidak ketemu. Saya dulu ketua Komisi B saya cari juga tidak ketemu," kata dia.

"Paling tidak yang rasional karena semuanya bisa melihat. Banyaknya sepeda seperti itu masak Rp 15 ribu? PAD tidak naik-naik ya karena itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Herawan juga menyosialisasikan rencana penerapan Perda Penyelenggaraan Parkir 2020.

“Jadi misal kita perjanjian setahun. Nah, setahun ini misal Rp 1 juta," ucpa dia.

"Kalau kalian dapat Rp 70 juta, ya sisanya untuk kalian,” kata Herawan kepada jukir.

Dekan FK UNS Sebut Ada 80 Persen Pasien Virus Corona Bisa Sembuh Sendiri, Begini Penjelasannya

Herawan mengaku sangat ingin penerapan kerjasama dapat dilakukan pascar Perda yang baru diundangkan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batu, Herawan mengatakan kalau perjanjian dengan para jukir merupakan poin penting yang menjadi perhatiannya.

“Perjanjian kerjasama itu pointer yang kami inginkan. Harapan kami, jukir di satu titik perjanjiannya dalam setahun," kata dia.

"Jadi kami dapat memperhitungkan akan dapat karcis segini, jadi enak," terangnya saat dengar pendapat.

Herawan berpendapat, jika ada jukir yang melakukan kerjasama di atas setahun, maka akan mendapat surat perjanjian yang ditandatangani wali kota.

Jika di bawah setahun, maka mendapat surat tugas dari kepala dinas. (Benni Indo)

Keadaan Mencekam di China Dampak Virus Corona, Krisis Persediaan Makanan hingga Menjadi Kota Mati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved