Berita Bangkalan

Berkendara Naik Mobil Suzuki Swift, Wanita Madura Ditangkap Polisi Saat Berhenti di Pinggir Jalan

Saat berkendara menggunakan mobil Suzuki Swift, wanita Madura ini ditangkap polisi saat berhenti. Polisi menggeledah wanita tersebut dan mobilnya

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Berkendara Naik Mobil Suzuki Swift, Wanita Madura Ditangkap Polisi Saat Berhenti di Pinggir Jalan 

Keduanya telah lima kali bertransaksi uang palsu," jelas Bahrudi.

Dalam keterangannya, tersangka SSW mengatakan dirinya mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta dari tersangka MHS dengan bermodal uang rupiah asli senilai Rp 1 juta.

Terakhir, keduanya bertransaksi uang palsu di rumah tersangka SSW pada 3 Januari 2020.

Ia membeli uang palsu senilai Rp 6 juta seharga Rp 2 juta uang asli.

"Dari transaksi tersebut, tersangka MHS mendapatkan imbalan Rp 100 ribu setiap transaksi uang palsu senilai Rp 1 juta," papar Bahrudi.

Pengakuan MHS, lanjutnya, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Mereka bertransaksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan," jelas Bahrudi.

Ia menegaskan, keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Subsider Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undan-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka terancam kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved