Berita Nganjuk
Dapat Hasutan dari Orang Lain, Tiga Pemuda di Nganjuk Aniaya Para Pelajar sampai Babak Belur
Tiga tersangka pelaku penganiayaan itu tanpa bicara apapun langsung menganiaya korban.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara hanya tiga orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas dia.
• IDI Pamekasan Bagikan Tips Menghindari Virus Corona, Minta Warga Rutin Cuci Tangan dan Pakai Masker
• Penampakan Kota Wuhan China setelah Diisolasi karena Diduga Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona
"Sedangkan lima orang lainnya dikenai wajib lapor,” ucap Handono Subiakto.
Para tersangka penganiayaan, ungkap Handono Subiakto, dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.
Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang adanya ketersinggungan pelaku dan hasutan.
Para tersangka tanpa melihat korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa langsung dianiaya.
"Jadi kasus ini bukan persoalan antar perguruan silat, melainkan persoalan ketersinggungan pelaku dan hasutan dari seseorang yang masih terus kami selidiki," tutur dia. (aru/Achmad Amru Muiz)
• Son Ye Jin Dilarikan ke IGD Rumah Sakit karena Kelelahan Syuting Drama Korea Crash Landing on You
• Pulang dari Malaysia, Madura United Jajal Kekuatan Klub Liga 2 2020 PSG Gresik pada Laga Uji Coba