Karena Rumput, Kakak Beradik Cekcok dan Bikin Adik Patah Tulang Akibat Sakit Hati, Berujung Penjara
Petani asal Desa Picisan, Kecamatan Sendang ini ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan menganiaya adik kandungnya, Parlan (56).
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Namun dalam perkembangannya, keluarga Parlan memilih membawa perkara ini ke ranah hukum.
• Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya
Sebab sebelumnya sudah dilakukan mediasi disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat, namun tidak menghasilkan solusi.
Mendapat laporan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami tetapkan tersangka yang diduga menganiaya korban,” tutur Sugiharjo.
Kepada penyidik Yono mengaku emosi sesaat karena dituduh mencuri rumput gajah.
Selain mengaku khilaf, Yono juga menyesal telah membuat adik kandungnya terluka.
Namun polisi tetap melanjutkan kasus ini, dan akan menjerat Yono dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya, maksinal lima tahun penjara,” pungkas Sugiharjo. (David Yohanes)