Heboh Penyanyi Dangdut Lepas Baju hingga Bra di Atas Panggung, Penonton Sibuk Rekam Lewat Ponsel

Heboh penyanyi dangdut lepas baju hingga bra di atas panggung, penonton sibuk rekam lewat ponsel.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
energy.ch
ilustrasi - Heboh Penyanyi Dangdut Lepas Baju hingga Bra di Atas Panggung, Penonton Sibuk Rekam Lewat Ponsel 

Heboh penyanyi dangdut lepas baju hingga bra di atas panggung, penonton sibuk rekam lewat ponsel

TRIBUNMADURA.COM - Jagad dunia maya tengah heboh dengan aksi penyanyi dangdut di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Penyanyi dangdut itu nekat melepaskan pakaiannya saat di atas panggung.

Sang penyanyi dangdut lepas baju dan branya di depan orang-orang.

Piala Gubernur Jatim 2020 Digelar, Persebaya Vs Madura United, Arema FC Vs Persela & 4 Tim Kuat ini

Berjaya di Ajang Terakhir 2013 Kalahkan Persebaya, Arema FC Termotivasi Ikuti Piala Gubernur Jatim

Pria Mengaku Tak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Hal Mengejutkan saat Menelitinya

Kala itu, sang penyanyi dangdut tengah mengisi acara di sebuah tempat.

Kemudian, ia melepas baju dan bra dan mempertontonkan tubuhnya ke penonton saat bernyanyi.

Sejumlah fakta pun terkuak, mulai dari karena disawer sampai kini ditahan petugas polisi.

Inilah serangkaian fakta yang dirangkum Tribunnews.com ( grup TribunMadura.com ) dari Tribun Timur:

1. Candoleng-doleng

Di Sulsel, penyanyi dangdut manggung dan melepas pakaian dikenal dengan istilah candoleng-doleng.

Biasanya candoleng-doleng hadir di pesta rakyat saat ada acara. 

Datang Mencuri Ponsel ke Rumah Duka, Maling di Surabaya Tak Dasar Target Sasarannya Ternyata Polisi

Nikita Mirzani Dijemput Polisi, Unggah Pesan Menyentuh untuk sang Anak, Panen Doa dan Dukungan

2. Usianya 24 tahun

Polres Barru mengamankan seorang biduan Dangdut candoleng-doleng berinisial ICS (24).

Biduan Dangdut Candoleng-doleng atau sebutan lain adalah mempertontonkan aksi porno sambil bernyanyi.

ICS melakukan aksi tak senonoh dengan bertelanjang dada di sebuah acara.

3. Diciduk polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 WITA," kata Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

"Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," sambung dia.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini," kata dia.

"Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Petinggi Sunda Empire Dicerai Istri setelah Setahun Nikah, Kelakuan Rangga Sasana Jadi Pertimbangan

Ribuan Warga China Terjangkit Virus Corona, Indonesia Tak Hentikan Impor Barang dari Negeri Bambu

4. Tak berizin

Kronologinya, karaoke cayya-cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut, menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

5. Disawer Rp 100 ribu

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

6. Direkam warga, ICS telanjang dada

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WhatsApp oleh saudara SR," kata dia.

"Lalu dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

7. Asal biduan dangdut

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus, di antaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini," kata dia.

"Di antaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (TribunBarru.com, @akbar_hs)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Penyanyi Dangdut di Sulsel Buka Baju dan Bra: Menyanyi Bergiliran, Disawer, Minum Miras

Tubuh Pria ini Tak Mengeluarkan Urine Maupun Tinja, Terungkap Tidak Makan dan Minum Selama 70 Tahun

BERITA TERPOPULER MADURA - Detik-Detik Tahanan di Bangkalan Kabur hingga Pilkada Sumenep 2020

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved