Berita Tuban

Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Triliunan, Bareskrim Mabes Polri Sita Kilang TPPI Tuban

Usut kasus korupsi dan pencucian uang Triliunan, Bareskrim Mabes Polri menyita Kilang TPPI Tuban, dua bos juga diamankan

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung saat melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang di TPPI Tuban, Jumat (31/1/2020). 

Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Triliunan, Bareskrim Mabes Polri Sita Kilang TPPI Tuban

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Tim Bareskrim Mabes Polri turun ke pabrik Trans Pasific Petrochemical Indotama / TPPI Tuban, bersama perwakilan dari Kejaksaan Agung, Jumat (31/1/2020).

Kedatangan lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan penyitaan barang bukti (BB) dua titik operasional di TPPI Tuban.

Pertama tempat produksi LPG dan dua kilang penampungan hasil olahan milik PT Tuban LPG Indonesia (PT LTI).

Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan dua titik di TPPI.

Penyitaan ini merupakan kasus lama yang ditangani pada 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang yang merugikan negara sekitar Rp 36 triliun, dan pada Januari 2018 kasus sudah dinyatakan lengkap P21.

"Barang bukti kita sita, berikutnya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya saat penyerahan barang bukti di TPPI.

Perwira menengah itu menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang yang melakukan korupsi.

Yaitu, Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, Djoko Harsono selaku deputi BP Migas.

Sedangkan satu orang masih buron, yaitu Honggo Wendratno, selaku Dirut TPPI yang juga pemegang saham PT TLI.

Polisipun masih memburu pelaku yang masih kabur tersebut dan meninggalkan jejak di luar negeri.

"Yang kita amankan dua, satu masih buron. Kaitannya korupsi dan pencucian uang," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Satgasus Kejaksaan Agung, Junaidi menyatakan, menerima BB yang disita dari penyidik.

Mewakili pihak Kejaksaan, dia menerima segala bentuk dokumen yang diberikan, termasuk pelimpahan BB yang ada di TPPI.

"Tentu kami menerima pelimpahan dari penyidik Bareskrim," tutupnya.

Akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 36 triliun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved