Berita Surabaya

Kekasih Sesama Jenis Curhat Ditagih Uang Bapak Kos, Bikin Pria ini Berbuat Dosa ke Anak Bapak Kos

Mendengar kekesalan kekasihnya itu, membuat pria ini geram dan mendatangi kamar kos kekasihnya. Saat berkunjung ke kamar kos, pelaku melihat korban

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Shutterstock dan Syamsul Arifin)
terdakwa Carlo saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (3/2/2020). 

Kekasih Sesama Jenis Curhat Ditagih Uang Bapak Kos, Bikin Pria ini Berbuat Dosa ke Anak Bapak Kos

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kekasih sesama jenisnya curhat karena kesal ditagih uang kos oleh bapak kos.

Mendengar kekesalan kekasihnya itu, membuat pria ini juga geram dan mendatangi kamar kos kekasihnya.

Saat berkunjung ke kamar kos itu, pelaku melihat anak dari bapak kos yang sedang bermain game.

Tanpa basa-basi, pelaku lalu mendekati korban, dan memijat pundak korban.

Tiba-tiba kejadian dosa tak terelakkan.

Link Baca Komik One Piece Chapter 970, Pertarungan Oden dengan Kaido, Pertumpahan Darah Dimulai

Lantaran dianggap terbukti melakukan perbuatan cabul, seorang penyuka sesama jenis bernama Carlo Dion Handoyo dituntut Jaksa dengan hukuman enam tahun. 

Tak hanya itu, terdakwa Carlo juga dijatuhi denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata JPU Iriyanto saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (3/2/2020). 

Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa Frendika S. Utama mengaku berat.

Sebab kliennya telah bertemu dengan korban dan sudah diberikan maaf. 

"Sudah ada surat keterangan yang menyatakan hal tersebut.

Karena kedua bela pihak telah menggelar pertemuan di Polrestabes," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Carlo sakit hati karena pasangan sesama jenisnya ditagih uang kos oleh bapak kosnya.

Ramalan Zodiak Selasa 4 Februari 2020: Aquarius Bikin Perubahan Sederhana, Cancer Investasi Sukses

Terdakwa Carlo Dio Handoyo cabuli anak bapak kosnya tersebut berinisial AS yang berusia 16 Tahun. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved