Berita Kediri

Buaya Putih Berkeliaran dan 'Teror' Warga di Sungai Brantas Kota Kediri, BPBD Beri Umpan Ayam Segar

Buaya Putih Berkeliaran dan 'Teror' Warga di Sungai Brantas Kota Kediri, BPBD Beri Umpan Ayam Segar

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DIDIK MASHUDI
BPBD Kota Kediri pasang himbauan waspada buaya muara berkeliaran di Sungai Brantas, Sabtu (8/2/2020). 

Buaya Putih Berkeliaran dan 'Teror' Warga di Sungai Brantas Kota Kediri, BPBD Beri Umpan Ayam Segar

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI -  Untuk menghindari resiko dan bahaya menyusul keberadaan buaya muara di Sungai Brantas di bantaran Kelurahan Ringinrejo, Kota Kediri telah dibuatkan perangkap jebakan, Sabtu (8/2/2020).

Perangkap yang terbuat dari rangkaian tali dengan umpan daging ayam segar itu telah mulai dipasang di lokasi tempat penampakan buaya putih.

"Kami mulai pasang alat jebakan buaya dengan umpan daging ayam segar," jelas Adhi Sutrisno, Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Kediri.

Malahan secara bergiliran para relawan dan personel BPBD Kota Kediri terus bersiaga menjaga umpan dan alat jebakan.

Termasuk di sekitar lokasi penampakan buaya telah dipasang bener himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada karena berkeliaran buaya putih muara di Sungai Brantas.

Menyusul penampakan buaya bantaran Sungai Brantas di Kelurahan Ringinanam mulai ramai dikunjungi masyarakat.

Beberapa penampakan buaya putih selain di Kelurahan Ringinanom juga pernah dipergoki di belakang Klenteng serta selatan Jembatan Lama Kota Kediri.

Keberadaan buaya putih telah menarik perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan. Malahan petugas dari BKSDA Jatim telah melihat langsung di lokasi penampakan buaya putih.

Dilihat dari tangkapan foto yang dibuat warga yang pernah memergoki buaya putih diperkirakan dari jenis buaya muara.

Patut diduga buaya muara ini merupakan peliharaan seseorang yang sengaja dilepas liar oleh pemiliknya ke Sungai Brantas. Karena buaya sudah beberapa kali muncul ke permukaan di bantaran Sungai Brantas Kelurahan Ringinanom.

Sementara Sulaiman (29) salah satu pemerhati reptil di Kediri menyebutkan, warga yang sengaja melepasliarkan buaya muara di Sungai Brantas bisa dipidanakan.

Masalahnya untuk melepasliarkan hewan sejenis buaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada ketentuan yang mengatur dan lokasinya sesuai dengan habitat aslinya.

"Sungai Brantas kurang cocok untuk melepasliarkan buaya, selain bukan habitatnya juga bisa membahayakan masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang beraktifitad di kawasan sungai," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved