Berita Sumenep
Ratusan Motor Tak Sesuai Standar Disita Polisi, Pemilik Wajib Penuhi Syarat ini Jika Ingin Mengambil
Sebanyak 162 unit sepeda motor yang tidak penuhi standar layak jalan disita Polres Sumenep.
Sebanyak 162 unit sepeda motor yang tidak penuhi standar layak jalan disita Polres Sumenep
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 162 unit sepeda motor yang tidak penuhi standar layak jalan dipamerkan di halaman Mapolres Sumenep, Senin (10/2/2020).
Ratusan sepeda motor itu merupakan sitaan Polres Sumenep sejak Desember 2019 - Februari 2020.
Kebanyakan, motor itu disita karena memakai knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan saat menggunakannya.
• Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
• Polres Sumenep Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Pengendara Diimbau Patuhi Aturan di Jalan Raya
• Kisah Pilu Suami Madura Ditinggal Kabur Istri setelah 3 Hari Nikah, Tragedi Berawal saat ke Penjahit

Pantauan TribunMadura.com di halaman Mapolres Sumenep, sepeda motor berbagai jenis berjajar rapi untuk menunggru proses persidangan.
"Syarat untuk mengambil kendaraan tersebut, harus menunjukkan surat STNK, BPKB, dan menunjukkan hasil sidangnya," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
AKBP Deddy Supriadi menuturkan, knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan mesin pemotong besi.
"Dari bulan Desember 2019 - Februari 2020, kita sudah melakukan penindakan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong," kata dia.
"Yang paling menonjol pelanggaran kendaraan bermotor adalah menggunakan knalpot brong," katanya.
• Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diminta Bawa KTP Asli saat Tes SKD, Antisipasi Joki dan Kecurangan
• Inilah Hitungan Jumlah Peserta yang Boleh Ikut Tes SKB setelah Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
AKBP Deddy Supriadi menuturkan, knalpot brong itu dapat mengganggu ketertiban umum.
Karenanya, ia berharap agar pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 angkutan jalan raya.
"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.
Dari 162 sepeda mootor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.
"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.
• Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Urusan Ranjang, Suami di Pasuruan Jual Istri ke Teman-Temannya
• Inilah Hitungan Jumlah Peserta yang Boleh Ikut Tes SKB setelah Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
Kejari Periksa Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Sipil yang Dilakukan PNS Disparbudpora Sumenep |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Bupati dan Wabup Sumenep Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Diingatkan Penuhi Janji Kampanye |
![]() |
---|
Monumen Patung Sapi Kerap di Lapangan Giling Sumenep Hilang, Ketua Paguyuban Sapi Karapan Bereaksi |
![]() |
---|
Soal Isu Kudeta, DPC Demokrat Sumenep Tegaskan Solid Dukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) |
![]() |
---|
DPC Demokrat Sumenep Potong Tumpeng Seusai Melihat Tegasnya Demokrat Pecat 7 Kader yang Terlibat KLB |
![]() |
---|