Berita Magetan

Berikan Uang Rp 2000 ke Tetangga yang Difabel, Duda ini Tega Lakukan Dosa, Tersangka Dikenal Jahil

Bermodal uang Rp 2000, pria ini lakukan pelecehan terhadap wanita yang menderita keterbelakangan mental.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/DONI PRASETYO
Duda yang tega melecehkan tetangga wanita yang menderita difabel, dan polisi menunjukkan barang bukti 

Karuan korban yang ditanya itu menjawab, sambil menunjukan kepada tersangka,"ujar Kapolres Festo.

Melihat itu, lanjut AKBP Festo, tersangka kemudian memasukkan tangan kirinya ke celana korban.

Namun belum puas korban memainkan tangannya, adik korban Siti Umi Saroh mengetahui dan menarik tangan Kakaknya yang sedang dilecehkan tersangka.

"Setelah korban ditarik tanganya oleh adiknya agar menjauh dari tersangka.

Ngaku Punya Stok Masker, Wanita ini Beraksi di Facebook dan Berhasil Tipu Korbannya Belasan Juta

Kemudian tersangka berpamitan pulang ke rumahnya,"kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana.

Akibat perbuatanya itu, Paing (55) duda yang sudah ditinggal mati istrinya setahun lalu ini dijerat dengan pasal 290 ayat 1e, diancam hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara, dan pasal 281 tentang perbuatan merusak kesopanan dengan ancanan pidana penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan serta denda uang.

"Tersangka ini didesanya dikenal suka jahil, atau bahasa jawanya "gratil".

Namun sampai tersangka kami kurung belum ada laporan dari korban lainnya,"tandas Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana.(tyo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved