Berita Sampang
Angkut Solar Bersubsidi, Pria Sampang ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya
Pria berumur 45 tahun tersebut melakukan penimbunan solar sebanyak 1.300 liter yang dibeli di SPBU Kecamatan Ketapang (13/2/2020).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hangara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Melakukan penyalahgunan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi, berjenis solar, Mahdi warga Desa Asem Rajeh Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang.
Pria berumur 45 tahun tersebut melakukan penimbunan solar sebanyak 1.300 liter yang dibeli di SPBU Kecamatan Ketapang (13/2/2020).
Pada saat membeli, Mahdi menggunakan jurigen untuk dijadikan wadah sehingga terhitung ada 38 jurigen yang digunakannya.
Kemudian Mahdi menggunakan mobil Pickup Mitsubisi warna hitam dengan plat nomor M 9948 NA untuk mengangkut puluhan jurigen berisi solar itu.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku melakukan penimbunan tersebut untuk dijual kembali kepada para nelayan di pesisir utara Kabupaten Sampang, tepatnya di Kecamatan Banyuates.
• Cara Hyun Bin Perlakukan Son Ye Jin di Balik Layar Drama Korea Crash Landing on You Terbongkar
“Hal ini ia lakukan baru pertama kali untuk menambah penghasilan,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (21/2/2020).
Namun, upaya Mahdi berjalan sia-sia, pasalnya pada saat dirinya selesai membeli solar Tim Resmob Polres Sampang mendapatkan informasi tersebut.
Sehingga segera melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan cara membuntutinya dan diberhentikan di pinggir Jalan Raya Banyuates.
“Setelah di periksa, ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut puluhan jurigen berisi solar sehingga langsung kami bawa ke Mapolres Sampang,” ucap AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari ulahnya, pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun”, tegasnya.
• Daftar Harga iPhone dan Rekomendasi iPhone Turun Harga, Mulai iPhone 7, iPhone 8 Hingga iPhone 11
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/mahdi-pelaku-saat-di-interogasi-oleh-kasatreskrim-polres-sampang-akp-riki-donaire-piliang.jpg)