Polisi Gerebek Home Industry Obat Kuat Ilegal di Surabaya, Ciduk 3 Pekerja & Sita Tepung Herbal
Ditreskoba Polda Jatim menggerebek lokasi pembuatan obat kuat ilegal home industry di rumah di Jalan Babatan Pilang Selatan Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak ditemani Wakil Direktu Resnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
"Per bulan 10-15 Juta sebagai keuntungan," tambahnya.
Cornelis menuturkan, para pelaku bakal dikenai Pasal 196 dan Pasal 197, karena menjual bahan berbahaya tanpa izin edar.
"Tidak memiliki izin produksi, dan izin edar, itu tadi," pungkasnya.
Kini, Polda Jatim membawa ketiga pelaku ke Mapolda Jatim guna dimintai keterangan.
Termasuk, menghitung jumlah pasti bahan baku obat kuat yang disimpan oleh para pelaku.
Penulis : Luhur Pambudi
Editor : Sudarma Adi