Berita Magetan

Niat Busuk PNS di Polres Magetan ke Mertua Berakhir Pahit, Sekongkol Bareng Teman Gadaikan Mobil

Anggota PNS di Polres Magetan bersekongkol dengan temannya untuk berniat jahat kepada mertuanya sendiri.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Sidang pembacaan putusan kasus Fidusia dengan terdakwa Anita Agung Setianto (39) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (27/2/2020) siang. 

Anggota PNS di Polres Magetan bersekongkol dengan temannya untuk berniat jahat kepada mertuanya sendiri

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang anggota PNS di Polres Magetan divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Anggota PNS di Polres Magetan bernama Anita Agung Setianto (39) itu dihukum atas tindak pidana berkaitan dengan Fidusia.

Tidak sendiri, warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan itu dihukum bersama temannya Tuminem (56) warga Kecamatan Magetan.

Hari Ketiga Puasa Rajab, Perbanyak Amalan Sunnah, Berikut Cara Puasa Rajab dan Fadhilah Puasa Rajab

Rekonstruksi Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan: Terungkap Cara Pelaku Menusuk Korban Hingga Tewas

Curahan Hati Menantu Diintip Mertua saat Berhubungan Badan di Malam Pertama, Fakta Pilu Terkuak

Humas Pengadilan Kota Madiun, Catur Bayu Sulistio menjelaskan, kasus ini terjadi pada 22 Desember 2017.

Terdakwa Anita Agung Setianto bersekongkol dengan Tuminem untuk meminjam uang ke BCA Finance Madiun sebesar Rp 115 juta.

Keduanya meminjam uang dengan angsuran Rp 3,3 juta selam 48 bulan dan jaminan Honda Jazz dengan nopol AE 1664 NO.

"Pada intinya kedua terdakwa ini memberikan keterangan data yang palsu," kata Bayu usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (27/2/2020) siang.

"Keduanya memberikan keterangan yang menyesatkan untuk mendapatkan kredit, yang kredit tersebut masuk dalam Fidusia," sambung dia.

Ia menjelaskan, Agung bekerjasama dengan Tuminem untuk mendapatkan uang dengan cara mengajukan pembiayaan dengan jaminan mobil milik mertuanya.

Seolah-olah Tuminem membeli mobil tersebut dari sorum mobil bekas, padahal mobil tersebut adalah milik Agung yang dipinjam dari mertuanya.

Sopir Mengantuk, Mobil Daihatsu Grand Max Hantam Median Tol Pasuruan Hingga Ringsek, Sopir Luka

Viral Video Penculikan Menggunakan Mobil Toyota Avanza Tersebar di WhatsApp, Polisi Sebut Video Hoax

"Jadi keduanya bersekongkol dari awal, Agung minta tolong agar bisa mendapatkan uang dari pembiayaan, seolah-olah Tuminem ini membeli dari sorum mobil," jelas Bayu.

Hingga akhirnya, permohonan pembiyayaan pembelian mobil yang diajukan Tuminem disetujui oleh pihak BCA Finance, dengan jumlah Rp 115 juta.

Dari hasil tersebut, Tuminem mendapat bagian Rp 19 juta, sisanya digunakan Agung.

Setelah pencairan, ternyata Tuminem tidak melakukan pembayaran angsuran, kemudian dilakukan beberapa kali penagihan, hingga somasi namun tidak ada itikad baik.

Tim BCA Finance akhirnya memutuskan untuk melaporkan Tuminem ke polisi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Tuminem ternyata bersekongkol dengan Agung.

Keduanya diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal 35 ayat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jumlah Peserta SNMPTN Universitas Brawijaya Membludak, Kampus hanya Tampung 4300 Mahasiswa Tahun ini

Jelang Laga Perdana Madura United Vs Barito Putera, Polres Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi

Dalam persidangan di PN Kota Madiun, Kamis (27/2/2020), Hakim Ketua Wuryanti, membacakan putusan terhadap kedua terdakwa dalam perkara yang terpisah.

Masing-masing terdakwa divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Dominggus Dacosta, mengatakan akan berupaya melakukan banding. Ia merasa kliennya sebagai korban.

Menurutnya, pelaku utama dalam kasus ini adalah pihak sorum mobil dan petugas BCA Finance.

"Dalam perkara ini, dijadikan perkara fidusia, sangat-sangata prematur," ungkap dia.

"Justru yang seharuanya pelaku utama, pihak, dan petugas BCA Finance, mereka yang melakukan rekayasa aplikasi," terangnya. (rbp)

Tak Terungkap dalam Drama Korea Crash Landing on You, Hyun Bin Sempat Alami Kelelahan hingga Sakit

Kapolres AKBP Djoko Lestari Apresiasi Gerakan Pamekasan Bersholawat, Ungkap Harapannya untuk Warga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved