Berita Malang

Wisatawan Diperbolehkan Pakai Kendaraan saat Melintas ke Kawasan Gunung Bromo Per 25 Februari 2020

Sebelumnya, kendaraan dilarang melintas di kawasan wisata Gunung Bromo mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Fikri Firmansyah
Wisata Gunung Bromo - Wisatawan Diperbolehkan Pakai Kendaraan saat Melintas ke Kawasan Gunung Bromo Per 25 Februari 2020 

Sebelumnya, kendaraan dilarang melintas di kawasan wisata Gunung Bromo mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Car free month atau bulan bebas kendaraan di kawasan wisata Gunung Bromo telah usai.

Wisatawan yang mengunjungi Gunung Bromo sudah bisa menggunakan kendaraan bermotor per 25 Februari.

“Per 24 Februari kemarin, bulan bebas kendaraan sudah berakhir," kata Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Syarif Hidayat, kepada TribunMadura.com, Kamis (27/2/2020).

Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan Disorot, 1,5 Ton Sampah Ditemukan di Kawasan Gunung Bromo

Semua Kendaraan Dilarang Melintas ke Kawasan Gunung Bromo Mulai 23 Januari hingga 25 Februari 2020

Shelter dan Sarana Peribadatan Siap Dibangun Pemprov Jatim di Kawasan Penanjakan Gunung Bromo

Wisata Gunung Bromo
Wisata Gunung Bromo (TRIBUNMADURA.COM/Fikri Firmansyah)

"Sehingga seluruh wisatawan yang ke Gunung Bromo sudah bisa pakai motor,” sambung dia.

Meski sudah kembali bisa dilalui kendaraan bermotor, Syarif tetap mengimbau wisatawan menjaga kebersihan kawasan Gunung Bromo.

Kendaraan yang sudah diperbolehkan masuk, juga diharap tidak membuat jalur baru dan merusak rumput savana yang mulai tumbuh.

“Begitu juga yang membawa mobil Jeep. Selain itu kami imbau tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Sebagai informasi, BB TNBTS menerapkan aturan car free month per 24 Januari hingga 24 Februari 2020.

Aturan ini merupakan bentuk penghormatan TNBTS terhadap Wulan Kepitu yang merupakan bulan suci umat Tengger.

Car free month yang diterapkan BB TNBTS melarang seluruh kendaraan bermotor masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo.

Wisatawan yang ingin masuk hanya diperboleh berjalan kaki, memakai sepeda dan menaiki kuda.

Niat Busuk PNS di Polres Magetan ke Mertua Berakhir Pahit, Sekongkol Bareng Teman Gadaikan Mobil

Promo KFC FEBulous untuk Pembelian Ayam Krispi, Berlaku Dua Hari pada Akhir Februari 2020

Asap hitam tebal terlihat membumbung tinggi hingga ketinggian 1.500 meter di atas puncak kawah Gunung Bromo.
Asap hitam tebal terlihat membumbung tinggi hingga ketinggian 1.500 meter di atas puncak kawah Gunung Bromo. (istimewa)

Aturan ini untuk menghormati perayaan Wulan Kepitu (bulan ketujuh), yang merupakan bulan suci bagi Suku Tengger.

“Kembali kepada kesederhanaan," ujar Kepala BB TNBTS, John Kennedie, Sabtu (4/1/2020).

"Sehingga terjadi keselarasan alami yang jauh dari hiruk pikuk asap kendaraan bermotor,” sambung dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved