Berita Tulungagung
Buku Diary Rekam Aksi Kejahatan Bejat Ayah Pada Anak Gadisnya Selama 4 Tahun, Ibu Pasrah Diancam
Meski begitu, ibu korban tak berkutik di bawah ancaman suaminya. Aksi bejat ini terekam di buku diary korban.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Ternyata kejadian ini baru terkuak, karena sudah 4 tahun lamanya ayah ini melakukan aksi cabulnya.
Aksi ini bahkan diketahui oleh ibu korban.
Diketahui, hubungan antara ayah dan anak ini adalah orang tua tiri.
Meski begitu, ibu korban tak berkutik di bawah ancaman suaminya.
Aksi bejat ini terekam di buku diary korban.

TW (33), laki-laki warga Kecamatan Tulungagung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000, subsider 5 bulan kurungan.
TW adalah terdakwa pencabulan dengan korban anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/2/2020) siang.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Yuri, Jumat (28/2/2020).
Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.
Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.
Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.