Berita Tulungagung

Buku Diary Rekam Aksi Kejahatan Bejat Ayah Pada Anak Gadisnya Selama 4 Tahun, Ibu Pasrah Diancam

Meski begitu, ibu korban tak berkutik di bawah ancaman suaminya. Aksi bejat ini terekam di buku diary korban.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Shutterstock dan David Yohannes)
Ayah yang lakukan aksi bejat ke anak gadisnya selama 4 tahun, aksi terekam di buku diary 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Ternyata kejadian ini baru terkuak, karena sudah 4 tahun lamanya ayah ini melakukan aksi cabulnya.

Aksi ini bahkan diketahui oleh ibu korban.

Diketahui, hubungan antara ayah dan anak ini adalah orang tua tiri.

Meski begitu, ibu korban tak berkutik di bawah ancaman suaminya.

Aksi bejat ini terekam di buku diary korban.

Ilustrasi persetubuhan
Ilustrasi persetubuhan (zeenews.india.com)

TW (33), laki-laki warga Kecamatan Tulungagung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000, subsider  5 bulan kurungan.

TW adalah terdakwa pencabulan dengan korban  anak tirinya yang masih berusia 15  tahun.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/2/2020) siang.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Yuri, Jumat (28/2/2020).

Hal yang memberatkan itu  antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu,  trauma dan merusak masa depannya.

Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.

Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

ilustrasi
ilustrasi (CGN089/Shutterstock)

"Terdakwa tidak banding, tapi kami  menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri.

Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.

TW melakukan perbuatan bejatnya itu sejak empat tahun sebelumnya.

Ia beralasan, perbuatan itu dilakukan karena istrinya, ibu kandung Mawar sedang mengalami masalah kejiwaan.

TW memanfaatkan situasi saat istrinya berobat dan dirinya hanya berdua dengan Mawar.

Namun dari pengakuan Mawar yang ditulis lewat buku catatan, TW melakukan perbuatan cabul itu atas sepengetahuan ibunya.

Sang ibu tidak bisa berbuat banyak, karena takut diceraikan TW dan hanya berpesan agar Mawar menolak saat diajak melakukan perbuatan tidak senonoh.

Dalam curhatan lewat tulisan itu juga diungkap.

TW pernah ingin melakukan perbuatan jahat itu bersama Mawar serta ibunya sekaligus.

Namun ide gila itu ditolak oleh Mawar.

Dan yang membuat hati mawar hancur, TW sering melakukan kejahatannya saat ia akan berangkat sekolah. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved