Istri di Palembang Kantongi Izin Selingkuh dengan Kakek 60 Tahun, Konspirasi Jahat Suami Terkuak
Hanya karena ingin menguasai harta, suami di Palembang relakan istri sirinya berselingkuh dengan seorang kakek berumur 60 tahun.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
"Lalu secara tiba-tiba tersangka RR pun memergoki THM dan CM berduaan di dalam kamar.
Pemerasan pun dilakukan, dengan memaksa korban THM untuk menyerahkan uang damai, karena sudah melakukan mesum dengan istrinya tersangka CM.
Padahal modus itu sudah diseting oleh tersangka RR dan istrinya CM," ungkap Kasat Reskrim Polresta ini.
Karena THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR, korban THM pun akhirnya menyerahkan mobil miliknya kepada pasangan suami istri tersebut dengan ditandai membuatkan satu lembar kwitansi.
"Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya.
Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," sebut AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.
Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Harta, Pria di Palembang Relakan Istri Tidur dengan Kakek 60 Tahun"