Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai April 2020, Waspada Risiko Pemblokiran ini
Pemerintah Indonesia akan melakukan identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 18 April 2020.
Pemerintah Indonesia akan melakukan identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 18 April 2020
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM).
Pemblokiran ponsel black market dilakukan melalui identifikasi nomor IMEI.
Rencananya, Pemerintah Indonesia akan melakukan identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 18 April 2020.
• Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Peserta yang Lulus Bisa Lanjut ke Tahap Tes SKB
• Aksi Nekat Pria Madura Jambret Ponsel di Motor Kepergok Korban, Dihajar Massa & Nyaris Dibakar
• Pamit Main Sepak Bola di Lapangan Desa, Remaja Kediri Meninggal Dunia setelah Tersengat Listrik
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Karenanya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," sambung dia.

• Virus Corona Disebut Bisa Ditularkan dari Air Mata, Peneliti China Beber Fakta Hasil Temuannya
• Tiket Laga Pembuka Liga 1 2020 Persebaya Vs Persik Kediri Ludes Terjual, Panpel Perketat Keamanan
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan.
Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.
Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu," kata Merza.