Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai April 2020, Waspada Risiko Pemblokiran ini

Pemerintah Indonesia akan melakukan identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 18 April 2020.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
abcnews.go.com
ilustrasi - Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai April 2020, Waspada Risiko Pemblokiran ini 

Pemerintah Indonesia akan melakukan identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 18 April 2020

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM).

Pemblokiran ponsel black market dilakukan melalui identifikasi nomor IMEI.

Rencananya, Pemerintah Indonesia akan melakukan identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 18 April 2020.

Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Peserta yang Lulus Bisa Lanjut ke Tahap Tes SKB

Aksi Nekat Pria Madura Jambret Ponsel di Motor Kepergok Korban, Dihajar Massa & Nyaris Dibakar

Pamit Main Sepak Bola di Lapangan Desa, Remaja Kediri Meninggal Dunia setelah Tersengat Listrik

Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Karenanya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.

Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," sambung dia.

Seorang calon pembeli smartphone di gerai Erafone di Jakarta
Seorang calon pembeli smartphone di gerai Erafone di Jakarta (KOMPAS.com/Reska K. Nistanto)

Virus Corona Disebut Bisa Ditularkan dari Air Mata, Peneliti China Beber Fakta Hasil Temuannya

Tiket Laga Pembuka Liga 1 2020 Persebaya Vs Persik Kediri Ludes Terjual, Panpel Perketat Keamanan

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan.

Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.

Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu," kata Merza.

"Karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," tambahnya.

Daftar Nama Julukan Jin BTS yang Unik dan Terkenal, dari Mr Worldwide Handsome hingga Mr Shoulders

BTS Bawa Pulang Trofi Kemenangan Pertama Lewat Lagu ON di Music Bank, Kalahkan Any Song Milik Zico

Pemerintah Indonesia baru saja memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel black market ini.

Pemerintah akan menggunakan skema whitelist.

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".

Hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel

Hyun Bin dan Son Ye Jin Mengalami Hal Tak Terlupakan saat Syuting Drama Korea Crash Landing on You

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved