Nasib Sial Pria Ini Lagi Tunggui Pembeli Sabu di Tepi Jalan, Pasrah Saat Polisi Tuban Menciduknya

atreskoba Polres Tuban meringkus pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono memimpin ungkap kasus sabu bersamaan dengan kasus kriminal lainnya, Jumat (28/2/2020) 

Nasib Sial Pria Ini Lagi Tunggui Pembeli Sabu di Tepi Jalan, Pasrah Saat Polisi Tuban Menciduknya

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Satreskoba Polres Tuban meringkus pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Pelaku yang diketahui berinisial DR (39), merupakan warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro.

Pria tersebut ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Letda Sutjipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

Dari keterangan, tersangka saat itu sedang menunggu pembeli.

Satpol PP Tuban Gerebek Warung Kopi, Temukan Puluhan Minuman Keras Siap Jual

Ibu Muda dari Tuban Rela Jual Motornya, Demi Bisa Edarkan Sabu, Ganja & Ekstasi, Motifnya Terkuak

Ada ATM Tertinggal, Pria Tuban ini Ngawur Masukkan PIN & Cocok, Setelah 1,5 Bulan Lalu Petaka Datang

"DR sedang menunggu pembeli, anggota yang mendapat informasi langsung menangkapnya," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan Jumat (28/2/2020)

Perwira menengah itu menjelaskan, modus tersangka saat mengedarkan barang haram tersebut harus bertemu dengan pembelinya di tempat yang telah disepakati.

Namun apes, warga Bojonegoro itu harus pasrah setelah diringkus jajaran Satreskoba dengan barang bukti yang ada.

Polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat 0.32 gram, satu poket sabu dengan berat 0.88 gram, satu buah Handphone serta satu bungkus rokok.

"Ada barang buktinya saat dilakukan penangkapan, pelaku dijerat Pasal 114 (1) 112 (1), 127 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Penulis : Mohammad Sudarsono

Editor : Sudarma Adi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved