Berita Sumenep

Sedang Berpesta di Sebuah Gubuk, Dua Pria Ditangkap Polres Sumenep, ada Bukti Sabu di Lokasi

Pada Hari Kamis, 27 Februari 2020 pukul 16.00 WIB, Tim dari Polsek Guluk - Guluk Polres Sumenep ini awalnya mendengar informasi Masyarakat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
dailymail.co.uk
Ilustrasi pesta narkoba 

Sedang Berpesta di Sebuah Gubuk, Dua Pria Ditangkap Polres Sumenep, ada Bukti Sabu di Lokasi

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Arnito (50) dan Moh Badri (48) ditatapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu oleh penyidik Polres Sumenep, Madura.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka (Arnito dan Moh Badri) di tempat kejadiannya.

Pada Hari Kamis, 27 Februari 2020 pukul 16.00 WIB, Tim dari Polsek Guluk - Guluk Polres Sumenep ini awalnya mendengar informasi Masyarakat.

Informasi awal yang didapat oleh polisi kata Widiarti Sutioningtyas, di lokasi dalam gubuk di Desa Bragung, kecamatan Guluk - Guluk ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menangis Virus Corona Lihat ini, Ditakuti di Dunia Tapi di Indonesia Malah Dijadikan Lagu Koplo

Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Penentuan Lolos Tidaknya ke Tahap Ujian Tes SKB

"Dari informasi itu tim kami langsung melakukan lidik dan terdapat dua orang sedang berada dalam gubuk itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan dan disertai penggeledahan," terang Widiarti Sutioningtyas, Senin (2/3/2020).

"Ternyata benar tersangka Arnito bersama temannya sedang menggunakan sabu dan ditemukan barang bukti di lokasi tersebut," terangnya.

Sayangnya, Widiarti Sutioningtyas tidak mengungkap siapa teman tersangka Arnito yang sedang berpesta dalam gubuk tersebut.

Selain tersangka Arnito, diungkap juga kronologi penangkapan tersangka Moh Badri yang sama - sama tersandung kasus narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka Moh Badri berawal pada Hari Selasa (25/2/2020) pukul 01.00 WIB.

"Kalau penangkapan tersangka Moh Badri awalnya juga informasi masyarakat, tersangka ini sedang menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri," ungkapnya.

Jalan Nasional di Jember Ambles, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Dua Pekan ke Depan

Pria Tulungagung Tewas Lompat dari Lantai 3 Kantornya, Perusahaan Tempatnya Bekerja Beri Santunan

Setelah dilakukan penyelidikan dan  dipastikan benar katanya, langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tersangka Moh Badri dan langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti itu," katanya.

Berita sebelumnya, Polres Sumenep, Madura ini kembali ungkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya hinga akhirnya dibekuk petugas ke penjara.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 14,68 gram dan 0,25 gram.

Arnito (50) dan Moh Badri (48) ditangkap oleh polisi di tempat yang berbeda akibat dari perbuatannya menggunakan dan menyimpan barang haram tersebut.

Arnito, warga Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi dan Moh Badri ini termasuk warga Desa Pagerungan Besar, Pulau Sapeken Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, jika kedua tersangka diduga menimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat kejadian yang berbeda," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (2/3/2020).

Arnito digerebek oleh tim unit Reskrim Polsek Guluk - guluk di sebuah gubuk Desa Bragung, Kecamatan Guluk guluk dan Moh Badri ditangkap di rumahnya sendiri di Kecamatan/Pulau Sapeken oleh tim Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Aiptu Santoso bersama timnya.

"Kejadiannya untuk tersangka Arnito ini pada 27 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB dan untuk tersangka Moh Badri pada 25 Februari 2020 pukul 01.00 WIB," terang Widiarti Sutioningtyas.

Barang bukti diamankan dari tersangka Moh Badri, berupa 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram dengan alat hisap lainnya dan untuk tersangka Arnito satu poket kantong plastik narkotika jenis sabu berat kotor 0,25 gram.

Kedua tersangka kata mantan Kapolsek Kota Sumenep dihadiahi penerapan pasal, untuk tersangka Arnito dikenakan pasal 112 Ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk tersangka Moh Badri, dikenakan penerapan pasal 114, 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved