Virus Corona di Indonesia
Pasien Penderita Virus Corona Apakah Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan
Namun, mengenai biaya pengobatan virus corona, apakah penderita virus corona akan ditanggung oleh BPJS.
Pasien Penderita Virus Corona Apakah Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan
TRIBUNMADURA.COM - Indonesia telah melaporkan ada pasien WNI yang positif mengidap virus corona.
Mereka kini tengah dirawat lebih lanjut oleh pihak rumah sakit yang akan menangani penderita virus corona.
Namun, mengenai biaya pengobatan virus corona, apakah penderita virus corona akan ditanggung oleh BPJS.
Seperti yang diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) sudah menggunakan BPJS sebagai asuransi kesehatan.
Terlebih, virus corona merupakan virus yang membuat panik banyak warga dunia.
Pemerintah telah memastikan ada dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus corona di Tanah Air.
Hal ini bahkan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dua WNI yang terpapar virus corona itu merupakan ibu dan anak.
"Dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengatakan saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com ( TribunMadura.com network ).

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.