Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan secara Online, Pastikan Wajib Pajak Sudah Punya Kode EFIN

Cara mudah untuk mengisi SPT Tahunan secara online, pastikan wajib pajak punya EFIN

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
djponline.pajak.go.id
ilustrasi - Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan secara Online, Pastikan Wajib Pajak Sudah Punya Kode EFIN 

Anda hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.

Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.

2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.

Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.

Kemudian "Klik Live Chat" dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.

Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

3. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @Kring_Pajak.

Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.

Kemudian akun @kring_pajak akan menghubungi Anda dan memberikan instruksi untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

4. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved