CPNS 2019
Update Hasil Tes SKD CPNS 2019 Per 9 Maret 2020: Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi dan Pengumuman
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020
TRIBUNMADURA.COM - Update pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019 per 8 Maret 2020.
Tes SKD CPNS 2019 telah dimulai sejak Senin (27/2/2020) dan berakhir pada 10 Maret mendatang.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2019 akan melanjutkan ke tahap tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
• Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Simak Kisi-Kisi Tes SKB Bagi Peserta yang Lolos
• Inilah Cara Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Penentuan Lolos Tes SKB Diumumkan Serentak
• Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Masih Terima 80 Persen Bayaran pada Tahun Pertama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32%, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54%.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,69%, Diaspora sebesar 100%, penyandang disabilitas sebesar 66,45%, dan formasi umum 44,16 %.
Dari data tersebut, peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.802, dan peserta login SKD 3.055.003.
Sementara itu, nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil tes SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai tes SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Peserta yang lolos ke tahap tes SKB merupakan peserta yang nilainya tiga kali formasi setelah perankingan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, sebagaimana dikutip Tribunnews dari bkn.go.id.
"Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3 kali formasi setelah perankingan,” kata Ibtri Rejeki, Rabu (4/3/2020).
Hal ini sesuai pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
