Berita Pamekasan
Kejari Pamekasan Kantongi Nama Tersangka Kasus Penyelewangan Bantuan Raskin di Desa Larangan Tokol
Teuku Rahmatsyah mengatakan, perkembangan kasus dugaan penyelewengan bantuan Raskin di Desa Larangan Tokol sudah masuk tahap penyidikan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura sudah mengantongi nama calon tersangka perihal dugaan kasus penyelewengan bantuan 'Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)' yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, perkembangan kasus dugaan penyelewengan bantuan Raskin di Desa Larangan Tokol sudah masuk tahap penyidikan.
Tim Penyidik dan Tim Auditor Inspektorat Daerah bersama-sama sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dan nyata.
• Roadshow ke 19 Daerah, DPW PKS Jatim Siapkan Struktur Partai Dalam Menyambut Pilkada Serentak 2020
• Pasangan Suami Istri di Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Suami Gantung Diri, Istri Tenggak Racun
• Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran 6 Juta Pil Dobel L, Polisi Sebut dari Pengembangan Kasus Ini
"Nama calon tersangkanya sudah dikantongi penyidik, sabar ya," kata Teuku Rahmatsyah kepada TribunMadura.com melalui via Whatsapp, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, Teuku Rahmatsyah mengaku, sudah mendorong Tim Penyidik maupun Tim Auditor agar mengoptimalkan lagi kinerjanya untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara perihal kasus tersebut.
Sesuai SOP, kata dia, usai perhitungan kerugian keuangan negara selesai, tim penyidik akan menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pihaknya juga berjanji akan segera menyelesaikan perihal dugaan kasus penyelewengan bantuan Raskin ini.
Teuku Rahmatsyah mengaku, akan mengekspose tersangka setelah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah selesai dihitung.
"Nanti kalau sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dan sekalian dengan adanya tersangka-tersangka baru akan kita ekspose," janjinya.
• Madrasah Aliyah Mojokerto Terbakar, Api Menghanguskan 20 Unit Komputer dan 4 Ruangan
• 5 Pasien Sempat Suspect Dinyatakan Negatif Virus Corona Meninggal di Indonesia, Mana Saja?
• Harga Gula Pasir di Pasar Anom Baru Sumenep Tembus Rp 17.000 Per Kilogram
"Insyaallah segera, untuk saat ini masih itu info yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/1/2020).
Maksud kedatangan mereka, yakni melakukan audiensi perihal kasus laporan yang sudah masuk ke Kejari Pamekasan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan 'Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)' yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.
Koordinator Audiensi sekaligus Saksi, Mashudi mengatakan, kedatangan pihaknya bersama warga setempat ke Kantor Kejari Pamekasan yakni untuk menanyakan perihal sejauh mana proses penyidikan dan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan Raskin yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan
Kejaksaan Negeri Pamekasan
Kejari Pamekasan
Pamekasan
penyelewengan
bantuan
raskin
Desa Larangan Tokol
TribunMadura.com
nama
tersangka
DPRD Pamekasan Khawatir Munculnya Anggaran Siluman: Selesai di Atas Meja, Tapi Tak Dilaksanakan |
![]() |
---|
CEO PT Bawang Mas Grup Ajak Warga NU Pamekasan Teladani Sikap Toleransi KH Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Formak Pamekasan Minta Tanah Dikembalikan, Yayasan Al Faqih Klaim Tanah Ditempati Pemberian Raja |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Ustaz Hanan Attaki, Penceramah yang Ditolak Masuk ke Pamekasan oleh PCNU |
![]() |
---|
Janji Masrukin Usai Dilantik Menjadi Sekda Pamekasan, Bakal Kawal Visi Misi Bupati Baddrut Tamam |
![]() |
---|