Fresh Graduate Wajib Baca, Simak Aturan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pahami Agar Tidak Rugi

Dari lowongan kerja yang ada, beberapa perusahaan menerapkan kualifikasi dan syarat khusus untuk para calon karyawan yang akan bekerja.

Editor: Aqwamit Torik
Indonesia.go.id
Ilustrasi ijazah 

Fresh Graduate Wajib Baca, Simak Aturan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pahami Agar Tidak Rugi

TRIBUNMADURA.COM - Bagi mereka yang baru saja lulus dari sekolah atau kuliah, lowongan pekerjaan jadi salah satu hal yang paling sering dipantau.

Dari lowongan kerja yang ada, beberapa perusahaan menerapkan kualifikasi dan syarat khusus untuk para calon karyawan yang akan bekerja.

Namun, ada satu aturan yang terkadang membuat karyawan berpikir dua kali jika akan masuk ke perusahaan tersebut.

Aturan itu adalah mengenai aturan ijazah yang ditahan.

Bukan sebuah rahasia lagi jika ada sejumlah perusahaan masih menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerjanya. 

Hal ini terkadang dilakukan karena alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign.

Praktik ini pun bahkan sudah dianggap lumrah bagi para pencari kerja. 

ilustrasi
ilustrasi (geotimes.co.id)

Meski akhirnya diterima bekerja, sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.

Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?

Pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Memang tidak ada aturannya di Undang-undang.

Tapi kalau legalnya, itu boleh kalau ada agreement antara perusahaan dengan pihak employee (karyawan), di mana itu ada kesepakatan kedua belah pihak," jelas Audi kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (11/3/2020).

Kesepakatan kedua belah pihak terkait penahanan ijazah biasanya dicantumkan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ditandatangani sebelum masa kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved