Fresh Graduate Wajib Baca, Simak Aturan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pahami Agar Tidak Rugi

Dari lowongan kerja yang ada, beberapa perusahaan menerapkan kualifikasi dan syarat khusus untuk para calon karyawan yang akan bekerja.

Editor: Aqwamit Torik
Indonesia.go.id
Ilustrasi ijazah 

Fresh Graduate Wajib Baca, Simak Aturan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pahami Agar Tidak Rugi

TRIBUNMADURA.COM - Bagi mereka yang baru saja lulus dari sekolah atau kuliah, lowongan pekerjaan jadi salah satu hal yang paling sering dipantau.

Dari lowongan kerja yang ada, beberapa perusahaan menerapkan kualifikasi dan syarat khusus untuk para calon karyawan yang akan bekerja.

Namun, ada satu aturan yang terkadang membuat karyawan berpikir dua kali jika akan masuk ke perusahaan tersebut.

Aturan itu adalah mengenai aturan ijazah yang ditahan.

Bukan sebuah rahasia lagi jika ada sejumlah perusahaan masih menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerjanya. 

Hal ini terkadang dilakukan karena alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign.

Praktik ini pun bahkan sudah dianggap lumrah bagi para pencari kerja. 

ilustrasi
ilustrasi (geotimes.co.id)

Meski akhirnya diterima bekerja, sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.

Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?

Pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Memang tidak ada aturannya di Undang-undang.

Tapi kalau legalnya, itu boleh kalau ada agreement antara perusahaan dengan pihak employee (karyawan), di mana itu ada kesepakatan kedua belah pihak," jelas Audi kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (11/3/2020).

Kesepakatan kedua belah pihak terkait penahanan ijazah biasanya dicantumkan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ditandatangani sebelum masa kerja.

Bahkan dalam praktiknya, perusahaan menahan ijazah seringkali hanya berdasarkan kesepakatan lisan. 

Kendati demikian, praktik menahan ijazah dinilai kurang baik karena bakal merugikan pekerja, ini karena posisi tawar perusahaan yang lebih tinggi jika karyawan setuju ijazahnya disimpan perusahaan.

Menurut Audi, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis

Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

"Kalau saya pribadi, praktik menahan ijazah itu keterlaluan.

Itu cara-cara lama yang dipakai perusahaan supaya karyawannya tidak gampang keluar," terang Audi yang juga Head of People and Organization Capability Development Division Siloam Hospital ini.

Lanjut dia, ketimbang menahan ijazah karena tingginya keluar masuk atau turnover, sebaiknya perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait SDM.

"Artinya jika angka keluar masuk karyawan tinggi artinya ada masalah yang perlu diperbaiki.

Apa ada masalah karyawan banyak resign karena kurang solid, kesalahan di manajemen seperti lingkungan kerja, kompetisi perusahaan, dan sebagainya," kata dia.

Dia menghimbau, bagi para pencari kerja agar lebih teliti dalam membaca perjanjian kerja, termasuk jika ada perusahaan yang masyaratkan menahan ijazah.

Tujuannya agar tidak dirugikan di kemudian hari seperti terkena denda.

Ini karena kebijakan menahan ijazah tidak melanggar UU lantaran hal itu diatur dalam perjanjian kedua belah pihak. (Kompas.com/Muhammad Idris)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Ini Kata Pakar HRD soal Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan?

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved