Wabah Virus Corona

Warga Surabaya Bebas Biaya Pemeriksaan Tes Virus Corona, Untuk Warga Non Surabaya? Begini Rinciannya

Pemeriksaan atau tes virus corona perlu untuk dilakukan. Namun, berapa biaya pemeriksaan virus corona untuk warga yang bukan ber KTP Surabaya?

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi pasien 

Warga Surabaya Bebas Biaya Pemeriksaan Tes Virus Corona, Untuk Warga Non Surabaya? Begini Rinciannya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemeriksaan atau tes virus corona perlu untuk dilakukan.

Terlebih lagi, jika seseorang baru saja pulang dari luar negeri yang di daerah tersebut banyak yang terinfeksi virus corona.

Untuk warga Surabaya ternyata gratis biaya pemeriksaan virus corona di RS Universitas Airlangga Surabaya.

Namun, berapa biaya pemeriksaan virus corona untuk warga yang bukan ber KTP Surabaya

Beberapa waktu lalu sempat diberitakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengcover seluruh biaya pemeriksaan warga Surabaya yang memiliki indikasi terinfeksi Covid-19.

UPDATE Pasien Virus Corona di Indonesia Menjadi 96 Pasien, Kabar Baiknya, Pasien Sembuh Bertambah

Polisi Berpangkat Brigadir Dipanggil Kapolri Pasca Viral Jadi Imam di Sel Tahanan, Diberi Tawaran

Namun,  jika bukan warga Surabaya maka akan dikenakan biaya mandiri. 

Direktur RS Universitas Airlangga, Prof Dr dr Nasronudin SpPD mengungkapkan pemkot Surabaya mengcover warga Surabaya yang memiliki keluhan dan riwayat pulang dari daerah endemis/pandemis atau riwayat kontak dengan penderita Covid-19.

" Yang dibiayai Pemkot free.

Bila nggak memenuhi ketentuan tersebut masuk mandiri Rp sekitar 1 juta, atau dibiayai asuransi," urainya pada TribunMadura.com,  Sabtu (14/3/2020).

Biaya tersebut dikatakan Prof Nasron merupakan biaya untuk pemeriksaan laboratorium PCR Covid-19. 

Bila ada pemeriksaan lain seperti foto rontgen Thorak maka masih ada biaya tambahan lain. 

" Manfaat cek mandiri ya segera ada kepastian status, sehat atau ODP (Orang Dalam Pantauan)  atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan),"lanjutnya. 

Bila status PDP maka akan langsung observasi di rumah sakit selama 2 minggu.

Bila ODP akan ditawarkan untuk observasi mandiri atau di rumah sakit. 

"Kalau sehat maka akan dikeluarkan Surat keterangan Sehat atau sebaliknya.

Tidak disebutkan Covid-19,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved