Berita Sampang
Bawa Senjata Api dan 6 Butir Amunisi Aktif di Balik Baju dan Jaket, 2 Pria Sampang Diciduk Polisi
Polres Sampang meringkus dua pria yang bernama Wadud (32) dan Mat Hari (35) di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang meringkus dua pria yang bernama Wadud (32) dan Mat Hari (35) di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Penangkapan dilakukan setelah Wadud dan Mat Hari ketahuan membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Wadud dan Mat Hari adalah warga Desa Ketapang Timur.
Keduanya tak menyangka Tim Resmob Polres Sampang menggelar Cipta Kondisi (Cipkon).
Pada saat penyisiran (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, Wadud dan Mat Hari nongkrong sembari berbincang-bincang di bibir jalan raya tepatnya di sebuah gardu listrik.
• Gosip Bukan Pengusaha Kaya Beredar, Apa Pekerjaan Sebenarnya Abash Kekasih Lucinta Luna?
• Gelar Rapat Koordinasi, Polres Pamekasan Siapkan Berkas Pemeriksaan yang Akan Dilakukan Polda Jatim
• Kisah Insinyur 62 Tahun Membujang Bersama 9 Boneka Wanita Cantik di Rumahnya, Asmara Pilu Terkuak
Tim Resmob menghampiri keduanya untuk memeriksa, namun setelah digeledah keduanya membawa senjata yang disimpan di balik baju dan jaketnya.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, untuk Senpi pemiliknya merupakan Wadud yang pada saat itu disimpan di balik jaket berwarna coklat yang dikenakannya.
Senpi tersebut berjenis Revolver warna hitam dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan enam butir amunisi tajam.
Sedangkan, saat menggeledah Mat Hari ditemukan Sajam berjenis pisau dengan panjang sekitar 45 cm lebar 5 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat di pinggang tertutup oleh kaos.
“Tujuan mereka berdua membawa sajam untuk berjaga-jaga, dikhawatirkan ada yang menyerang mereka,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (16/3/2020).
Dijelaskankan, bahwa untuk senjata api yang dimiliki oleh Wadud merupakan senpi rakitan yang diperoleh dari Kalimantan saat pelaku mengunjungi saudaranya.
• Antisipasi Penjualan Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Monitoring Harga Transaksi Pasar di Pamekasan
• Tukang Ojek Tulungagung Curi Ponsel Teman Kencan Saat Mandi: Motif Terkuak, Begini Fakta Sebenarnya
• Cara Membuat Racikan Jamu Tradisional Berbahan Alami yang Dipercaya Sebagai Penangkal Virus Corona
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menemukan sepi tersebut di belakang masjid yang tidak jauh dari rumah saudaranya, lengkap dengan delapan peluru aktif.
Dengan rasa penasaran, pelaku mecoba senjata api tersebut, setelah diketahui masih aktif, pelaku memberikankannya kepada saudaranya.
“Beberapa tahun kemudian saudaranya meninggal, sehingga Senpi itu kembali ia minta,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Ia menambahkan, akibat dari kesalahannya Wadud disangkakan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
“Sedangkan Mat Hari disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 10 tahun,” tegasnya.