Berita Tulungagung
Tukang Ojek Tulungagung Curi Ponsel Teman Kencan Saat Mandi: Motif Terkuak, Begini Fakta Sebenarnya
Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dan Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang tukang ojek asal Kelurahan Tamanan, Trenggalek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Kepada penyidik, Prasetyo Sandiyoko mengaku, hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini Prasetyo Sandiyoko telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.