Berita Madiun
Dua Pria ini Jual Masker yang Belum Punya Izin Edar dengan Harga Mahal, Biasa Jualan Lewat Online
Dua orang penjual masker diringkus anggota Satreskrim Polres Madiun Kota setelah menjual masker yang belum memiliki izin edar.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kedua pelaku menggunakan kesempatan kondisi mewabahnya virus corona yang berdampak pada kelangkaan masker.
• Nasib Penjual Bakso yang Jadi Pedagang Masker Dadakan, Diperiksa Polisi setelah Jualan di Facebook
Bahkan, masker yang dijual ada yang belum memiliki izin edar.
Fatah menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa kedua terperiksa.
Jika terbukti keduanya melakukan penimbunan dan mengedarkan masker yang belum memiliki izin edar, maka keduanya akan dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (rbp)
• RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep Tak Ditunjuk Jadi Rujukan Penanganan Pasien Virus Corona di Madura