Penipuan Bermodus Penggandaan Uang
BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Kabupaten Pasuruan
EDS (42) warga Kabupaten Pasuruan ditangkap atas kasus praktik penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang.
EDS (42) warga Kabupaten Pasuruan ditangkap atas kasus praktik penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang di Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap satu tersangka bernama EDS (42), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sehari-harinya, tersangka penggandaan uang itu dikenal sebagai penjual nasi.
• Bagaimana Pahala Orang yang Salat & Ibadah di Rumah Demi Cegah Virus Corona? Aa Gym Beri Penjelasan
• Pengakuan Artis Cantik yang Jadi Istri Simpanan Pejabat, Merasa Gak Kuat Saat Momen Bersama
• Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil koplo Dimusnahkan
Namun, dalam kasus ini, ia dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif hingga ahli penggandaan uang dan barang lainnya.
EDS menipu sejumlah orang dengan meraup keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan sejumlah barang bukti dari saksi.
Barang bukti itu di antaranya, 45 buah gelang rantai palsu dan 11 buah gelang aluminium.
Kemudian, ada 55 buah gelang rantai palsu, 1 buah emas rantai seberat 1kg palsu, 11 buah emas batang ukuran kecil palsu, dan 5 buah model berlian palsu.
Lalu, ada 30 buah kalung emas palsu, 67 buah cicin emas palsu, 16 buah giwang palsu.