Penipuan Bermodus Penggandaan Uang
Fakta Mengejutkan Tersangka Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Dikenal Warga sebagai Penjual Nasi
Tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang dikenal sebagai penjual nasi sehari-harinya.
Tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang dikenal sebagai penjual nasi sehari-harinya
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang, EDS (42) dikenal sebagai penjual nasi.
Namun, dalam kasus ini, pria warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu, dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif hingga ahli penggandaan uang dan barang lainnya.
Dengan tipu daya pengobatan alternatif dan penggandaan uang, EDS mampu menipu sejumlah orang.
• BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Kabupaten Pasuruan
• Polisi Sita Puluhan Perhiasan dan Emas Batangan Palsu dari Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang
• Bagaimana Pahala Orang yang Salat & Ibadah di Rumah Demi Cegah Virus Corona? Aa Gym Beri Penjelasan
EDS bahkan mampu meraup keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah korbannya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban tanggal 28 November 2019.
Saat itu, korban melapor bahwa dirinya baru saja menjadi korban penipuan dan penggelapan.
“Kami mengumpulkan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara,” kata AKP Adrian Wimbarda, Kamis (19/3/2020).
Setelah menemukan bukti kuat, kepolisian melakukan penangkapan dan penahahanan tersangka.
“Yang bersangkutan, kami amankan di rumahnya,” urai dia.