Berita Nganjuk

Edarkan Pil Koplo, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi, SPBU di Nganjuk Jadi Lokasi Transaksi

Edarkan Pil Koplo, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi, SPBU di Nganjuk Jadi Lokasi Transaksi

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD AMRU MUIZ
Ribuan putir pil koplo siap edar yang diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dari dua pengedar antar Kabupaten di Nganjuk. 

Saat itu juga, tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Nganjuk.

"Dan saat ini, untuk pemasok pil koplo pada para tersangka menjadi DPO Polres Nganjuk. Untuk tersangka yang diamankan akan dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Sudarman.

Mengenal Obat Flu Avigan yang Diklaim Efektif Lawan Corona, Dikembangkan Fujifilm Toyama Chemical

Sinopsis Film Indiana Jones and The Last Crusade, Saksikan di Bioskop Trans TV Pukul 23.00 WIB

Malang Raya Zona Merah Sebaran Virus Corona, Arema FC Perpanjang Libur Hingga 31 Maret 2020

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved