Wabah Virus Corona
Oknum Guru Pamekasan Sebarkan Berita Hoaks Soal Warga Postif Virus Corona, Kini Diperiksa Polisi
MS warga Kabupaten Pamekasan, Madura harus berurusan dengan polisi. Hal itu dialami setelah diketahui menyebarkan informasi hoaks via rekaman suara
Menurut Ipda Suyanto, MS yang diperiksa sekitar tiga jam masih berstatus sebagai saksi.
Sementara ini, kata dia, MS masih dikenai pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apabila jadi tersangka di pasal ini hukumannya 6 tahun penjara," bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Lemper, Hosnan mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh MS yang menyatakan sudah mengkonfirmasi kepada dirinya perihal berita dalam rekaman yang beredar viral melalui WhatsApp tersebut.
"Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," katanya.
Terkait warganya yang diwartakan terpapar Virus Corona oleh MS, Hosnan menyatakan tidak benar.
"Kenyataannya masyarakat Lemper yang dinyatakan sakit itu dalam pengawasan dari pihak kesehatan," ujarnya.
"Hasil lab dan rontgen dari RSUD Pamekasan negatif.
Alhamdulillah masyarakat yang lain sehat, dan yang sakit itu sekarang sudah sehat," tutupnya.
Soal Kontroversi Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Ini Kata Pakar |
![]() |
---|
Simak Perbedaan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca, Lebih Efektif Mana Memutus Penyebaran Covid-19? |
![]() |
---|
MUI Jatim Umumkan Fatwa Status Vaksin AstraZeneca Halal, Ini Hasil Kajian dan Aspek yang Dilakukan |
![]() |
---|
Inilah Alasan Mengapa Bayi dan Anak-Anak Belum Masuk Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Penyebab Seseorang Positif Covid Meski sudah Divaksin Diungkap Pakar, Waspada Terjadi Mutasi Virus |
![]() |
---|