Penangkapan Pedofilia Lamongan
BREAKING NEWS - Pelaku Pedofilia Lamongan Ditangkap Polisi, Enam Pelajar Jadi Korbannya
Pelaku kasus pedofilia itu biasa melakukan aksi bejat kepada korbannya di atas truk hingga tempat ibadah .
Pelaku kasus pedofilia itu biasa melakukan aksi bejat kepada korbannya di atas truk hingga tempat ibadah
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia di Kabupaten Tuban, Kamis (26/3/2020).
Dari kasus itu, Satreskrim Polres Tuban memangkap seorang pria bernama Muksin (40), warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengenal korban sekitar Januari 2020.
• Wanita Blitar Diciduk Polisi Bersama Teman Dekat Perempuannya, Ketagihan Edarkan Sabu Demi Hal ini
• Tindakan Aneh Pria Pedofilia asal Pasuruan ke Siswi SMA Terungkap, Paksa Bertindak di Luar Nalar
• Tak hanya Menyekap Korbannya, Tersangka Pedofilia asal Pasuruan Cabuli Siswi SMA Berkali-Kali
Dari pengenalan itu, mereka bertemu secara bergantian pada waktu yang berbeda, dalam kurun waktu tiga bulan.
AKBP Ruruh Wicaksono menyebut, ada enam korban kasus pedofilia itu.
Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Kabupaten Bojonegoro.
"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020)
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat.
Tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bekat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk, dan tempat ibadah.
• BREAKING NEWS - Pedofilia Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Punya Sejumlah Sejarah Kejahatan
Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.
Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres.
"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban," ungkap AKBP Ruruh Wicaksono
"Lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nok)
• Puluhan Siswa SD di Kota Malang Diduga Jadi Korban Pedofil Guru, Polisi Periksa Ketua Komite Sekolah
pedofilia
truk
tempat ibadah
TribunMadura.com
Satreskrim Polres Tuban
Kabupaten Lamongan
AKBP Ruruh Wicaksono
Breaking News
Tersangka Pedofilia Lamongan Iming-Imingi Korban dengan Pakaian, Pernah Dipenjara Karena Curi Baju |
![]() |
---|
Fakta Masa Lalu Pelaku Pedofilia Tuban, Terungkap Cerita Kelam Semasa Kecil hingga Jadi Dendam |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pedofilia di Tuban, Pelaku Cabuli Para Korban di Atas Truk hingga Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Rayuan Maut Pedofilia Jerat Para Korbannya, Sampai Dikira Punya Niat Baik Karena Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|