Penangkapan Pedofilia Lamongan

Rayuan Maut Pedofilia Jerat Para Korbannya, Sampai Dikira Punya Niat Baik Karena Lakukan Hal Ini

Korban sempat berpikir jika tersangka memiliki niat baik padanya dengan membelikannya pakaian.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Rayuan Maut Pedofilia Jerat Para Korbannya, Sampai Dikira Punya Niat Baik Karena Lakukan Hal Ini 

"Lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku dan pengamanan sejumlah barang bukti," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nok)

Puluhan Siswa SD di Kota Malang Diduga Jadi Korban Pedofil Guru, Polisi Periksa Ketua Komite Sekolah

Wanita Blitar Diciduk Polisi Bersama Teman Dekat Perempuannya, Ketagihan Edarkan Sabu Demi Hal ini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved