Sidang Online di Surabaya
Tanggapi Vonis Hakim, Ini Kata Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kekasih di Surabaya
Rudi Nugraha divonis selama delapan tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dari kekasihnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Rudi, terdakwa pencabulan anak kekasih saat jalani sidang via teleconfrence di PN Surabaya, Senin (30/3/2020).
Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi di rumah yang beralamat di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019.
Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun.