Berita Tulungagung
Rekonstruksi Pembunuhan Janda Kaya Tulungagung, Bekap Korban dengan Bantal dan Digulung Kasur Lipat
Satreskrim Polres Tulungagung telah menyelesaikan rekonstruksi pembunuhan Miratun (68), janda kaya di Lingkungan 6 Desa Ngunut, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung telah menyelesaikan rekonstruksi pembunuhan Miratun (68), janda kaya di Lingkungan 6 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, selasa (31/3/2020).
Rekonstruksi dengan tersangka Rian Dicky F (26) dilakukan di rumah Miratun, dengan penjagaan ketat polisi.
Adegan diawali saat Rian datang ke rumah Miratun, dan membuka pagar depan.
Ia kemudian masuk lewat pintu samping kanan, saat rumah dalam keadaan kosong.
Setelah itu rekonstruksi berjalan di dalam rumah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi yang memimpin rekonstruksi, ada 62 adegan yang diperagakan.
"Untuk melengkapi proses penyidikan, kami lakukan rekonstruksi perbuatan pencurian disertai pembunuhan," terang Hendi.
• Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, Pemkot Susun SOP hingga Racik Penerapan Teknis di Lapangan
• Antisipasi Corona, Mulai Hari ini Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polres Sampang Ditutup Sementara
• Dokter di Pamekasan Tega Gugat Cerai Istri Sah Gara-Gara Orang Ketiga, Begini Kronologinya

Rekonstruksi juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Masih menurut Hendi, rekonstruksi ini melihat secara riil bagaimana tersangka masuk rumah lewat jalurnya, dan memeragakan yang ia lakukan di dalam rumah.
Mulai dari mencongkel lemari yang sudah diincarnya, mencekik dan menganiaya korban, hingga membekap korban dengan bantal, serta menggulungnya dengan kasur lipat.
"Dalam rekonstruksi ini semuanya terlihat dengan jelas. Adegan pencekikkan ada di sekitar adegan ke-20," sambung Hendi.
Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini, semuanya berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik secepatnya melengkapi berkas, sehingga perkara bisa lekas dilimpahkan ke JPU.
Sementara Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, pihaknya diundang penyidik kepolisian untuk ikut rekonstruksi ini.