Virus Corona di Sampang
Dampak Pandemi Covid-19, Rutan Klas IIB Sampang Dapat Kuota Sebanyak 61 Napi Asimilasi di Rumah
40 napi Rutan Kelas IIB Sampang mendapat asimilasi dan hak integrasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rutan Klas IIB Sampang mendapat kuota sebanyak 61 orang yang mengikuti asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sejak Rabu (1/4/2020), sejumlah napi Rutan Kelas IIB Sampang dikeluarkan melalui asimilasi untuk memenuhi kuota yang sudah disediakan.
Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo mengatakan, penghuni rutan yang mendapatkan asimilasi hingga saat ini ada sebanyak 40 orang.
• Pekerja Buruh Tetap Dapat THR 2020 Meski Ada Covid-19, Perusahaan Terancam Denda Jika Telat Bayar
• Pasien Sembuh Virus Corona Ungkap Gejala Awal Sakit, Tak Bisa Cium Aroma Parfum Sepulang dari Bogor
• Daftar Jalan di Tuban yang Ditutup Karena Physical Distancing, Jangan Lewat pada Jam-Jam Berikut
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan tahanan perempuan dan sisanya adalah laki-laki serta.
Gatot Tri Rahardjo menuturkan, pihaknya tidak memberikan asimilasi secara langsung terhadap puluhan napi itu.
"Untuk hari pertama (1/4/2020) kami keluarkan asimilasi di rumah sebanyak sembilan narapidana," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (4/4/2020).
"Kemudian hari kedua 10 narapidana, hari ketiga sebanyak lima narapidana, dan hari ke empat berjumlah 16 narapidana," sambung dia.
Ia menambahkan, jumlah kuota yang sudah disediakan harus tercapai hingga batas waktu perawatan pada 7 April 2020.
• Pemilik Warung Kopi di Tulungagung Bisa Tetap Buka Operasional, Sejumlah Syarat Ini Wajib Dipenuhi
• Bupati Faida Tutup Seluruh Pasar Hewan di Jember, Masih Ada Sejumlah Pedagang yang Nekat Berjualan
Setiap hari pihaknya akan terrus melakukan penjaringan terhadap semua narapidana yang ada di Rutan Klas IIB Sampang untuk memenuhi kuota.
"Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah kuota untuk narapidana mendapatkan asimilasi bertambah," ungkap dia.
"Karena batas waktu asimilasi ini tidak dapat ditentukan karena harus melihat kondisi pandemi Covid-19," terangnya.
Untuk diketahui, pengeluaran asimilasi di rumah diberikan kepada narapidana untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadi kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya.
Keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020.
Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak intregasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
• Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
• Pemprov Jatim Siapkan Rp 2,384 Triliun Penanganan Covid-19, Masyarakat Perkotaan Dapat Prioritas
Kapolres Sampang Bagikan 15 Ribu Masker pada Pengunjung Pasar Srimangunan, Cegah Penularan Covid-19 |
![]() |
---|
Bupati Sampang Resmikan Launching Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Forkopimda Disuntik Pertama Kali |
![]() |
---|
Tangkal Hoax, Gugus Tugas Kecamatan Torjun Sampang Sampaikan Pemahaman Tentang Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Kabupaten Sampang Bakal Terima 2500 Vaksin dari Pemprov Jatim, Masih Menunggu Jadwal Distribusi |
![]() |
---|
Mayoritas Kecamatan di Kabupaten Sampang Masuk Zona Kuning Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|