Berita Tuban

Tak Kapok Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Pria Tuban Lagi-lagi Nyolong Emas hingga Laptop

Pria asal Tuban, Sujud tak kapok masuk bui akibat ulahnya yang lagi-lagi mencuri uang tunai hingga perhiasan.

TRIBUNMADURA.COM/MOCHAMMAD SUDARSONO
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat memimpikan ungkap kasus curat yang dilakukan Sujud, Minggu (5/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Keluar masuk penjara rupanya tak membuat Sujud (51) kapok.

Pria asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu berulah lagi hingga harus kembali berurusan dengan polisi.

Sujud mencuri uang tunai dan sejumlah barang berharga milik M Lutfi Ansori (28), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, Desember 2019.

Pemprov Jatim Lakukan Pendalaman Tracing Covid-19 di Pasar Kapasan dan PGS

Cara Mudah Akses Token Listrik Gratis PLN, Login www.pln.co.id atau WhatsApp (WA) 08122123123

Khofifah Sudah Siapkan Lahan Pemakaman Khusus untuk Jenazah Covid-19, Lokasinya Masih Dirahasiakan

Di antaranya, uang tunai Rp 4 juta, 1 tablet bermerk, 1 gram gelang emas bayi, 2 unit Laptop, 2 buah tas berisi sejumlah ATM dan dokumen penting lainnya.

Aksinya terkuak dari barang yang dijualnya kepada dua penadah Soliqin (50) dan Choirul Ibad (21) yang lebih dulu ditangkap di Tuban dan di Surabaya.

"Sujud kita tangkap Kamis 26 Maret di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, malam. Kita kembangkan informasi dari dua penadah yang lebih dulu ditangkap, bapak dan anak," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).

Yoan menjelaskan, saat akan ditangkap Sujud tidak koperatif hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor nopol S 5968 GZ, 1 keranjang tempat sayur, 1 bilah sabit serta 1 linggis kecil.

Sedangkan untuk barang hasil pencurian sampai saat ini masih dalam pencarian, karena dari pengakuan Sujud barang telah dijual ke orang tak dikenal, uangnya telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pusat Grosir Surabaya (PGS) Bakal Ditutup Selama Dua Minggu, Imbas Corona Covid-19

Mayoritas Realokasi Anggaran APBD untuk Covid-19 Sudah Seiring dengan Nawa Bhakti Satya

Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan Siapkan Rumah Singgah Bagi Pemudik dari Jakarta

"Uang habis, barang hasil curian dijual ke orang tak dikenal dengan harga murah, sedangkan tas dan dokumen lain dibuang di sungai. Untuk korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," terang Yoan.

Perwira pertama itu menambahkan, dari pengakuan tersangka diperoleh keterangan jika sebelumnya pernah dihukum atau terlibat pidana lain sebanyak tiga kali.

Pertama divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Lamongan, atas kasus sebagai penadah beras.

Lalu pencurian mesin diesel di daerah Tuban, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Tuban.

Kemudian, pencurian rumah kosong di Grabagan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Tuban.

"Sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara, ini diulangi lagi yang keempat. Kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya.(nok)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved