Wabah Virus Corona
Gaji ke-13 PNS dan THR Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Akan Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi akan mempertimbangkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi PNS.
TRIBUNMADURA.COM - Presiden Jokowi akan mempertimbangkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi PNS.
Hal itu dilakukan mengingat pendapatan negara yang anjlok disertai beban negara yang kian meningkat akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.
• Kisah Pasangan di Lumajang Tunda Prewedding, Akad & Resepsi Demi Lindungi Tamu Undangan dari Corona
• Data Provinsi Jawa Timur Sebut Pasien Positif Corona di Kabupaten Malang Bertambah 3 Orang
• Cara Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Didik Jaga Kondisi Tubuh di Tengah Wabah Corona Covid-19
Terkait pembayaran gaji ke-13 ANS.
Termasuk tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
• Praktik Aborsi Remaja 17 Tahun di Hotel Diungkap Unit PPA Polrestabes Surabaya, Begini Kronologinya
• Kisah Sarno, Pasien Positif Corona yang Berhasil Sembuh Bersama Keponakan, Cucu, dan Besannya
Dipotong atau Ditunda?
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.
Apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun.
Penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.