Wabah Virus Corona
Menag Keluarkan Edaran: Salat Tarawih & Salat Id di Rumah, Halalbihalal dan Buka Bersama Ditiadakan
Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah Covid-19.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan Abd Haris mengimbau masyarakat agar tidak resah dalam menjalankan ibadah selama Bulan Ramadhan di tengah pandemik Virus Corona (Covid-19).
Abd Haris mengungkapkan, beragam persepsi di kalangan masyarakat muncul setelah gelar konferensi pers Kementerian Agama yang seakan memperbolehkan Salat Tarawih Berjama'ah di tengah kondisi pandemik Covid-19.
• Inilah 5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Psikiater, Ternyata Tidak Hanya Pertanda Kerinduan
• Lawan Covid-19, Aliansi Mahasiswa Sampang Rencana Gelar Gerakan 1000 Masker Kain Gratis
• Gara-Gara Pandemi Corona, 14.051 Tiket Kereta Api di Daop 7 Madiun Dibatalkan

"Kami sudah mendaklanjuti melalui surat edaran agar tidak menimbulkan beragam persepsi. Karena kemarin didahului dengan konferensi pers Pak Menteri yang seakan membolehkan Salat Tarawih berjama'ah," ungkap Abd Haris kepada TribunMadrua.com melalui sambungan seluler, Selasa (7/4/2020).
Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 itu tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemik Covid-19.
Menindaklanjuti SE tersebut, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan lantas menerbitkan surat pengantar, SE Nomor B-790/Kk.13.20.6/H tertanggal 7 April 2020.
• Sinopsis I Spy di Trans TV Selasa 7 April 2020, Aksi Kocak Eddie Murphy Jalankan Misi di Budapest
• Sinopsis Film xXx: Return of Xander Cage, Vin Diesel Adu Akting dengan Donnie Yen di Trans TV
• Gaji ke-13 PNS dan THR Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Akan Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi
Guna mensosialisasikan SE Meneteri Agama itu, lanjut Abd Haris, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh Kepala KUA bersama Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS untuk berkoordinasi dengan MUI, Dewan Masjid Indonesia (DWI), Takmir Masjid, dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu pencerahan dan pihaknya sudah membekali para penyuluh yang ada di kecamatan seluruh Kabupaten Bangkalan.
Sehingga masyarakat tidak diselimuti keresahan dalam menjalankan ibadah selama Bulan Ramadhan.
"Ibadah di rumah tidak mengurangi (pahala). Karena kalau kami lihat dari persepsi MUI, salat tarawih itu sunah. Tapi menyelamatkan diri itu wajib," jelasnya.
Beberapa poin dalam SE yang ditanda tangani Menteri Agama Fachrul Razi itu di antaranya melaksanakan jama'ah tarawih dan tadarus di rumah bersama keluarga, Salat Id di rumah, halabihalal dan buka bersama ditiadakan.
• Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat
• Antisipasi Khofifah Jika Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona: Siapkan Sebidang Tanah Khusus
• UPDATE Sebaran Covid-19 di Jawa Timur, 24 Kabupaten dan Kota di Jatim Masuk Zona Merah
Untuk Zakat Fitrah dan Mal diawalkan dengan mengikuti petunjuk dan pola para Amil Zakat.
"Setidaknya masyarakat bersama keluarga menjaga diri. Bagaimana nanti masyarakat betul-betul turut partisipasi dalam upaya memuutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya.
Abd Haris menambahkan, SE tersebut merupakan perpaduan antara kebijakan MUI, DWI, Kemenag bahkan dengan kebijakan yang ada di Maklumat Kapolri.
Namun, lanjutnya, semua itu sifatnya kondisional. Poin-poin panduan tersebut bisa diabaikan bila pemerintah telah menerbitkan pernyataan bahwa sitausi telah aman dari Covid-19.
"Semua bersinergi dalam pencegahan Covid-19. Termasuk masyarakat agar turut berperan dalam upaya mempersempit penyebarannya," pungkas Abd Haris.